Putusan Mahkamah Konstitusi No. 41/PHPU.D-VIII/2010
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia · 2010
Dokumen resmi Mahkamah Konstitusi yang memuat nama Ja Maruddin NST dari Pakantan Lombang.
Tautan sumber
Buka sumber
Status sumber
Dicatat sebagai sumber resmi; digunakan untuk data administratif, statistik, atau keterangan yang diterbitkan lembaga terkait.
Catatan penggunaan sumber
Diklasifikasikan sebagai sumber resmi. Data digunakan sesuai periode, wilayah, dan konteks administrasi yang dinyatakan oleh penerbit.