Putusan Mahkamah Konstitusi No. 41/PHPU.D-VIII/2010
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia · 2010 · Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Dokumen resmi Mahkamah Konstitusi yang memuat nama Ja Maruddin NST dari Pakantan Lombang.
Status sumberIdentitas bibliografis dan tautan rujukan telah diperiksa.
Catatan penggunaan sumber
Buka rujukan Digunakan untuk menunjukkan bahwa bentuk nama atau gelar berawalan “Ja” terdokumentasi pada tokoh Pakantan. Dokumen ini tidak membuktikan bahwa setiap unsur “Ja” selalu berarti “Raja”.